.:: BERITA UTAMA ::.
Malang - Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengunjungi Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (7/5). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait usulan grasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIB Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Layanan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU adalah menyiapkan konsep surat kajian atau pertimbangan grasi kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta melakukan verifikasi data pemohon grasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Pada agenda kunjungan, Kepala Bapas Malang bersama Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Malang, E Nanik K, yang bertugas untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan grasi WBP tersebut. PK Madya menyampaikan proses penggalian data Litmas kepada Tim Kerja Layanan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU.
Salah satu anggota Tim Kerja Layanan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU, Yenita Dewi (Analis Hukum Muda), mengapresiasi kinerja Bapas Malang dalam menyusun Litmas usulan grasi. "Setelah beberapa kali kami melakukan pemeriksaan terhadap hasil Litmas, PK Bapas Malang sudah melakukan Penelitian Kemasyarakatan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Yeni.
Analis Hukum Muda Ditjen AHU Apresiasi Kualitas Litmas Bapas Malang
admin_bapasmalang
Malang - Ketua Tim Griya Abhipraya Bapas Malang beserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama melakukan monitoring ke Griya Abhipraya Pujon Bapas Malang pada Jumat (3/5). Monitoring ini dalam rangka menginventaris hal-hal yang perlu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan di Griya Abhipraya Pujon. Dalam agenda ini, beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan monitoring meliputi kegiatan cuci kendaraan bermotor, budidaya jamur, dan budidaya ikan lele.
Pada kegiatan cuci kendaraan bermotor, terdapat rata-rata 5 hingga 7 kendaraan masyarakat setempat yang menggunakan jasa cuci kendaraan di Griya Abhipraya Pujon. Guna mendukung kegiatan cuci kendaraan, Griya Abhipraya Pujon telah melakukan perbaikan tempat cuci kendaraan agar dapat menampung lebih banyak kendaraan dan pengguna layanan dapat lebih nyaman menunggu kendaraannya saat dicuci.
Untuk kegiatan budidaya jamur, klien melakukan perawatan terhadap baglog, melakukan panen, serta memasarkan hasil panen jamur ke pasar terdekat. Selanjutnya, pada kegiatan budidaya lele masih perlu peningkatan pada pemilihan jenis pakan serta frekuensi pemberian pakan agar ikan lele dapat berkembang dengan maksimal.
Kegaiatan unit usaha yang tersedia di Griya Abhipraya Pujon diharapkan dapat memberikan manfaat bagi hidup, kehidupan, dan penghidupan klien pemasyarakatan. Untuk itu, Griya Abhipraya Pujon Bapas Malang terus berupaya untuk memperluas jejaring kerja sama dengan individu, kelompok, dan lembaga yang memiliki kepedulian terhadap Pemasyarakatan.
Tingkatkan Pelayanan, Ketua Tim Griya Abhipraya Pujon Lakukan Monitoring
admin_bapasmalang
Pasuruan - Sebanyak 5 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usul Reintegrasi Sosial 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Pasuruan dan Lapas Kelas IIB Probolinggo pada Kamis (2/5). Kelima PK Bapas Malang tersebut antara lain Nurul Farida (PK Madya), Nodya Wuri (PK Muda), Sesari Ningtiyas (PK Muda), Khoirun Nisak (PK Pertama), dan Dyah Putri Puspitasari (PK Pertama).
Dalam penggalian data litmas, PK menggali data mengenai latar belakang kehidupan klien, kronologi kejadian, hingga kegiatan pembinaan yang diikuti di Lapas. Pada kesempatan tersebut PK juga melakukan asesmen RRI dan Kriminogenik kepada WBP agar memperoleh gambaran secara utuh mengenai potensi resiko pengulangan pidana serta faktor yang mendorong klien untuk melakukan tindak pidana. Tidak hanya melakukan penggalian data kepada WBP, PK juga turut melakukan interview kepada keluarga yang menjadi penjamin WBP.
Menutup kegiatan penggalian data, PK menginformasikan mengenai hak dan kewajiban saat menjalani Reintegrasi Sosial serta menyampaikan bahwa layanan Bapas Malang gratis dan tidak dipungut biaya.
PK Bapas Malang Lakukan Penggalian Data Litmas 12 WBP
admin_bapasmalang
Bangil - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim an Moh Aqim Askhabi melakukan pemeriksaan terhadap satu orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang melakukan pelanggaran hukum kembali. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (30/4) setelah PK mendapatkan informasi bahwa klien tersebut melakukan tindak pidana ulang dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Bangil.
Seharusnya, klien yang menjalani PB sejak 19 Februari 2023 itu masih dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas Malang hingga selesai masa percobaan pada 28 Desember 2025. Akan tetapi, kllien tersebut melakukan tindak pidana pencurian dan menyebabkan yang bersangkutan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pencabutan Pembebasan Bersyarat dapat dilakukan berdasarkan syarat umum, yaitu klien melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di Rumah Tahanan Negara atau terpidana dan atau syarat khusus, yaitu menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melakukan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal pada Bapas yang membimbing, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Terhadap klien yang memenuhi syarat umum tersebut, PK Bapas Malang kemudian melakukan pemeriksaan dan memproses dokumen usulan pencabutan PB kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun proses usulan pencabutan program Reintegrasi Sosial tersebut merupakan bagian dari pengawasan PK terhadap klien yang menjalani program Reintegrasi Sosial.
Langgar Ketentuan, PK Bapas Malang Usulkan Pencabutan SK PB Klien
admin_bapasmalang
Malang - Pada hari Senin, 29 April 2024, jajaran Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 secara daring di Aula Bapas Malang.
Kegiatan upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan yang terhubung secara daring dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, sebagai inspektur upacara menghimbau seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk terus berkontribusi demi kemajuan Pemasyarakatan bagi bangsa Indonesia.
"Sebuah kebanggaan apabila saudara mampu mengubah pelanggar hukum menjadi manusia yang taat hukum, berkontribusi kepada masyarakat, dan menjadi manusia yang berkontemplasi atas kesalahan yang telah dilakukan," tutur Yasonna.
Yasonna menambahkan bahwa makna Pemasyarakatan dituntut untuk makin membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi yang kebih baik. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Pemasyarakatan PASTI Berdampak.