Malang - Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengunjungi Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (7/5). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait usulan grasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIB Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Layanan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU adalah menyiapkan konsep surat kajian atau pertimbangan grasi kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta melakukan verifikasi data pemohon grasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Pada agenda kunjungan, Kepala Bapas Malang bersama Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Malang, E Nanik K, yang bertugas untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan grasi WBP tersebut. PK Madya menyampaikan proses penggalian data Litmas kepada Tim Kerja Layanan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU.
Salah satu anggota Tim Kerja Layanan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU, Yenita Dewi (Analis Hukum Muda), mengapresiasi kinerja Bapas Malang dalam menyusun Litmas usulan grasi. "Setelah beberapa kali kami melakukan pemeriksaan terhadap hasil Litmas, PK Bapas Malang sudah melakukan Penelitian Kemasyarakatan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Yeni.