Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

 

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi:

  1. Pendampingan;
  2. Pembimbingan; dan
  3. Pengawasan.

Kegiatan penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dilakukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

 

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

 
 

logo besar kuning
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jalan Barito No 1, Bunulrejo, Blimbing, Malang, Jawa Timur 65123
0341 - 491131 / +62 851-5635-7957 (WA)

Email Kehumasan
bapasmalang.humas@gmail.com 

Email Aduan
bapasmalang@gmail.com

Hari ini8
Kemarin130
Minggu ini305
Bulan ini646
Total 93558

10-05-2024