.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi:
- Pendampingan;
- Pembimbingan; dan
- Pengawasan.
Kegiatan penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dilakukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
STRUKTUR ORGANISASI