Pasuruan - Sebanyak 5 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usul Reintegrasi Sosial 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Pasuruan dan Lapas Kelas IIB Probolinggo pada Kamis (2/5). Kelima PK Bapas Malang tersebut antara lain Nurul Farida (PK Madya), Nodya Wuri (PK Muda), Sesari Ningtiyas (PK Muda), Khoirun Nisak (PK Pertama), dan Dyah Putri Puspitasari (PK Pertama).
Dalam penggalian data litmas, PK menggali data mengenai latar belakang kehidupan klien, kronologi kejadian, hingga kegiatan pembinaan yang diikuti di Lapas. Pada kesempatan tersebut PK juga melakukan asesmen RRI dan Kriminogenik kepada WBP agar memperoleh gambaran secara utuh mengenai potensi resiko pengulangan pidana serta faktor yang mendorong klien untuk melakukan tindak pidana. Tidak hanya melakukan penggalian data kepada WBP, PK juga turut melakukan interview kepada keluarga yang menjadi penjamin WBP.
Menutup kegiatan penggalian data, PK menginformasikan mengenai hak dan kewajiban saat menjalani Reintegrasi Sosial serta menyampaikan bahwa layanan Bapas Malang gratis dan tidak dipungut biaya.