Langgar Ketentuan, PK Bapas Malang Usulkan Pencabutan SK PB Klien

04302024 PENCABUTAN SK PB KLIEN

Bangil - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim an Moh Aqim Askhabi melakukan pemeriksaan terhadap satu orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang melakukan pelanggaran hukum kembali. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (30/4) setelah PK mendapatkan informasi bahwa klien tersebut melakukan tindak pidana ulang dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Bangil.

Seharusnya, klien yang menjalani PB sejak 19 Februari 2023 itu masih dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas Malang hingga selesai masa percobaan pada 28 Desember 2025. Akan tetapi, kllien tersebut melakukan tindak pidana pencurian dan menyebabkan yang bersangkutan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pencabutan Pembebasan Bersyarat dapat dilakukan berdasarkan syarat umum, yaitu klien melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di Rumah Tahanan Negara atau terpidana dan atau syarat khusus, yaitu menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melakukan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal pada Bapas yang membimbing, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Terhadap klien yang memenuhi syarat umum tersebut, PK Bapas Malang kemudian melakukan pemeriksaan dan memproses dokumen usulan pencabutan PB kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun proses usulan pencabutan program Reintegrasi Sosial tersebut merupakan bagian dari pengawasan PK terhadap klien yang menjalani program Reintegrasi Sosial.

logo besar kuning
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jalan Barito No 1, Bunulrejo, Blimbing, Malang, Jawa Timur 65123
0341 - 491131 / +62 851-5635-7957 (WA)

Email Kehumasan
bapasmalang.humas@gmail.com 

Email Aduan
bapasmalang@gmail.com

Hari ini101
Kemarin176
Minggu ini101
Bulan ini1493
Total 94405

20-05-2024